Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Kekerasan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
KONTRASBANTEN.COM, SERANG, - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Sabtu (19/04).
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si., menuturkan bahwa Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kompol. Salahuddin juga menambahkan bahwa Peristiwa di duga karena kesalah pahaman saat berkendara bermula dari arah lampu merah Pisang Mas menuju Bank BJB. Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara Mobil yg dikendarai oleh para pelaku, Korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan.
Motif diduga kesalahpahaman, masih terus didalami apa penyebab nya sehingga terjadi kesalah pahaman sampai terjadi pertengkaran dan berujung penganiayaan, dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku.
Terduga pelaku M.S. (24), dan J.H. (34), bersama dua lainya yg diduga Oknum TNI, melakukan pemukulan ke arah kepala dan tubuh korban serta teman-temannya.
Korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan. Rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu Rumah Sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya, korban dipindahkan di rujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025, pukul 07.00 WIB. Jenazah kemudian dimakamkan pada pukul 11.00 WIB di kampung halaman orang tua korban di Kampung Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Terkait kasus ini diduga pelaku berjumlah empat orang, dua diduga Oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang sedangkan dua terduga pelaku lainnya telah diserahkan oleh pihak DENPOM Serang kepada Satreskrim Polresta Serang Kota untuk di proses hukum lebih lanjut.
Inisial diduga pelaku satu M.S.(24), Lahir di Serang, 20 Agustus 2001, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, AlamatKp.Sukadana Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang
Diduga pelaku dua dengan inisial J.H. (34), Tempat,tanggal,lahir Serang, 20 Januari 1991, Pekerjaan Karyawan BUMN, Alamat Komp.Griya Gemilang kelurahan Sumur Pecung.
Inisial Korban F.A. (29), lahir di Pandeglang, 10 Februari 1996, Pekerjaan Belum/Tidak bekerja, Alamat Link. Kaloran Pena Kelurahan Lontar Baru.
Saksi satu N.R. (25), Lahir Serang, 16 Desember 2000, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp. Pelawad Kelurahan Pelawad Ciruas.
Saksi dua A.K. (27), Lahir: Serang, 11 Juli 1998, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Link. Karangantu Kelurahan Banten Kasemen
Saksi tiga H.S (26), Lahir Serang, 15 April 1999, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Kp.Sentul Barat, Desa Sentul Kecamatan Keragilan.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota terus melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian ini.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin.