Diduga Maraknya Produksi Oli Palsu di WIilayah Tangerang
KONTRASBANTEN.COM, TANGERANG -Aparat Penegak Hukum (APH) seakan diam membisu dengan maraknya produksi oli palsu di wilayah kecamatan kosambi kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Pasalnya diduga produksi oli palsu di wilayah ini mempunyai 6 titik dan pemiliknya yang sama atas nama (D). Tak tanggung-tanggung D ini pun memiliki tameng yang siap dengan segala situasi. Diduga mereka memproduksi oli motor palsu dengan berbagai merek.
Diperkirakan 24 ribu botol produksi setiap 1 gudang setara dengan 10 drum oli. aksi ini dibungkus ke dalam 70 sampai 100 kardus karton berisi 24 botol. Omzet harian mereka sebesar Rp 57,6 juta. Untuk 1 gudang produksi.
Lembaga dan wartawan investigasi yang cepat tanggap dan sigap dengan melihat kondisi ini siap untuk menyurati mabes polri dan kantor kementerian perdagangan republik indonesia supaya tempat ini segera dikondisikan dan para pelaku bisnis segera diamankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.