Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Kejati Banten Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Sport Center Banten Dan Aset Situ Ranca Gede Milik PemProv Banten
KONTRASBANTEN.COM, BANTEN - Diketahui Kejaksaan Tinggi Banten akan melakukan pemanggilan 7 (Tujuh) orang saksi yang akan di agendakan pada hari jumat, 22 November 2024 di kantor kejaksaan Tinggi Banten yaitu Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.
Tubagus Chaeri Wardhana suami dari Airin Rahma Diany calon Gubernur Banten untuk sebagai saksi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di desa kemanisan kecamatan curug kota serang untuk pembangunan sport center pada biro umum dan perlengkapan pemerintah provinsi banten tahun anggaran 2008 sd 2011 dan Fahmi Hakim Ketua DPRD Provinsi Banten untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung Seluas ± 250.000 Meter² yang berlokasi di desa babakan kecamatan bandung kabupaten serang provinsi banten.
Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kepala dan Jajaran Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten yang dalam mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di desa kemanisan kecamatan curug kota serang untuk pembangunan sport center pada biro umum dan perlengkapan pemerintah provinsi banten tahun anggaran 2008 sd 2011 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung Seluas ± 250.000 Meter² yang berlokasi di desa babakan kecamatan bandung kabupaten serang provinsi banten.
"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kepala dan Jajaran Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten dalam pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di desa kemanisan kecamatan curug kota serang untuk pembangunan sport center dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung" ungkapnya. Kamis (21/11/2024).
Ari juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut harus dibongkar hingga tuntas dan ia juga mengatakan diduga kuat akan ada calon tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Perkara yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut harus terus dibongkar hingga pihak yang diduga terlibat didalamnya, termasuk siapa saja yang diduga menikmati duit hasil kejahatan tersebut dan juga pihak yang diduga berusaha menutupi perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan diduga akan ada calon tersangka dalam perkara tersebut". Ucapnya.
Menurut Arie, langkah ini sangat tepat untuk tidak memberikan toleransi terhadap perkara yang dapat merugikan keuangan negara apalagi ditengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini.
" Menurut saya ini sudah tepat, tidak ada toleransi untuk masalah ini, apalagi ekonomi di negara kita sedang tidak baik ", tuturnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Arie Budiarto juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset lahan miliknya yang diduga digunakan atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini Arie Budiarto Bersama rekan-rekan aktivis Ormas Badak Satria Banten melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial dengan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.