Ormas Badak Satria Banten Kawal Sidang Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
KONTRASBANTEN.COM, SERANG- Diketahui Kejaksaan Negeri Serang Banten telah melimpahkan dan mendaftarkan berkas 2 (dua) orang tersangka yaitu kadispora kota serang sarnata bin sanusi dan pihak ke 3 (tiga) basyar alhafi bin ahmad rifai atas dugaan kasus korupsi penyewaan lahan stadion maulana yusuf kota serang ke pengadilan negeri serang banten pada hari selasa 01 Oktober 2024 dengan nomor perkara : 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG dan 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG dan sidang pertama akan dilaksanakan pada hari kamis,10 Oktober 2024.
Dalam hal perkara yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut telah di sita berkas, 1 (satu) unit pc dan 4 (empat) unit Handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dengan pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya,
Ari Budiarto Selaku Ketua Organisasi masyarakat (Ormas) Badak Satria Banten berharap pada kasus tersebut adanya kejelasan hingga kasus ini menjadi terang benderang.
" harus terus dibongkar agar terang benderang, termasuk siapa saja yang di duga dalam setiap proses tahapan-tahapan pelaksanaan kajian kegiatan pemanfaatan lahan stadion maulana yusuf tersebut menikmati aliran dana atau gratifikasi dari pihak ke 3 (tiga) atau tersangka basyar alhafi bin ahmad rifai (B) dan juga pihak yang diduga berusaha menutupi perkara tersebut". imbuhnya. Senin (7/10/2024).
arie budiarto juga memberi semangat kepada pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
"Kami mendorong dan memberikan semangat kepada tim jaksa kejari serang banten bersama tim pengacara 2 (dua) orang tersangka untuk mengungkap fakta di persidangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat didalamnya" Ungkapnya.
Dalam hal ini arie Budiarto bersama rekan-rekan aktivis Ormas Badak Satria Banten melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial dengan mengawal proses persidangan yang akan dilaksanakan.
"Kita monitoring terhadap persoalan dugaan tindak pidana korupsi di kota serang apabila disinyalir terindikasi ada dugaan perbuatan melawan hukum maka akan kami tindak lanjuti ke aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk atensi khusus terhadap tindak pidana korupsi di kota serang". tegasnya.