Ormas Badak Satria Banten : Jangan Berhenti di 2 (Dua) Tersangka, Kejari Serang Harus Usut Pihak-Pihak Yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
KONTASBANTEN.COM - Kejaksaan Negeri Serang Banten (Kejari Serang) diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Arie Budiarto selaku Ketua Ormas Badak Satria Banten menyatakan Kejari Serang harus berani mengusut tuntas hingga Pihak-Pihak Yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 564.241.475,00 (Lima ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah)
“Ya, jika memang diduga ada indikasi keterlibatan pihak-pihak yang lebih tinggi jabatan atau lebih tinggi kedudukannya, ya semestinya dikejar terus,” kata Arie Budiarto
Menurut dia, Kejari Serang jangan berhenti pada penetapan kadispora kota serang Sarnata Bin Sanusi dan pihak ketiga Basyar Alhafi Bin Ahmad Rifai sebagai tersangka.
Kadispora Kota Serang Sarnata Bin Sanusi juga pernah melapor ke Nanang Saefudin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Serang dan sejak tanggal 21 September 2024 dilantik menjadi Pejabat Walikota Serang menggantikan Yedi Rahmat sebagai Pejabat Walikota Serang sebelumnya.
Dalam surat dakwaan di persidangan pertama menyebutkan nama mantan Walikota Serang periode 2018-2023 Syafrudin dan anaknya, Sofa Bela Mulia yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Serang dari Partai Amanat Nasional (PAN) disebut sebut diduga terlibat dalam perizinan dan pengelolaan Lahan Kios Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
“Ya semestinya dikejar terus melalui Sarnata Bin Sanusi dan Basyar Alhafi Bin Ahmad Rifai” kata Arie Budiarto
Namun begitu, Arie Budiarto juga menyatakan bahwa seiring pengungkapannya Kejari Serang Banten harus tetap mengantongi bukti-bukti pendukung yang kuat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Banten.
Dalam hal ini Arie Budiarto Bersama rekan-rekan aktivis Ormas Badak Satria Banten melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial dengan mengawal proses persidangan.
Sidang kedua akan di gelar pada hari kamis, 17 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Serang, imbuhnya.
Diduga Perbuatan Sarnata Bin Sanusi dan Basyar Alhafi Bin Ahmad Rifai tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.