Catatan Pada Hasil Analisis Pengadaan Barang/Jasa di Pemprov Banten: "KREDO HUT BANTEN KE 24"
KONTRASBANTEN.COM, Serang - Perlukah Pengguna Anggaran (PA), Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, yang menggunakan anggaran apbd?
Tulisan ini adalah pendapat salah satu warga masyarakat banten yang turut mengamati dan menganalisis berjalan nya sebuah perkembangan barang jasa di Pemprov Banten.
Dalam sebuah tulisan yang dikirimkan melalui pesan singkat whatsapp kepada Cyberinvestigasi.com, Adung Lee, telah memaparkan sebuah analisis pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di kepemerintahan daerah khususnya banten.
"Saya bukanlah ahli tentang sebuah aspek teknis maupun mekanisme kerja pemerintah seperti halnya pada proses pengadaan. Saya juga bukan praktisi hukum serta bukan ASN yang tentunya dalam kerangka berpikir pun sangatlah terbatas", Tukas sosok salah satu pemerhati yang kerap dipanggil Adung Lee, (Iwan Hermawan) 087809241212.
PENDAHULUAN (dalam hal sebuah analisis)
Dengan lahirnya peraturan dan perundangan undangan dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam menjatuhkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keraguan keraguan dalam Pelaksanaan nya, yang jelas dalam hal ini pemerintah tidak boleh tinggal diam, dan harus ada upaya upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang berlaku sat ini, agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten
berjalan dengan baik transparan, akuntabel dan indeks juga tata kelolanya pun bisa dipertanggungjawabkan.
PERMASALAHAN (asumsi pada perihal)
Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten, perlu adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai anggaran APBD.
ISU YANG BERKEMBANG :
Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presiden No 12 tahun 2021/tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LANDASAN BERPIKIR
Bahwa telah diterbitkannya peraturan sebagai berikut:
1.Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293
2.Peraturan Mentri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah
3.Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah
4.Surat Edaran No 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 28 desember 2023
PERLUKAH PA MENETAPKAN PPK?
Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/Anggaran belanja daerah
Dalam hal Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara kontekstual dan tekstual dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatas nya yaitu peraturan mentri dalam negri No 77 tahub 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019
PEMBAHASAN
1.Jenis Hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :
-Undang Undang Dasar RI tahun 1945
-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatnya
-Undang undang Peraturan Pemerintah pengganti undang undang
-Peraturan Pemerintah
-Peraturan Presiden
-Peraturan Daerah kabupaten/kota
2.Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang pemerintah daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas peraturan Presiden
3.Bahwa Peraturan mentri dalam negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden
4.Bahwa dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Mentri dalam negri No 77 tahun 2020 dan Peraturan terkait lain ya.
5.Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari peraturan pemerintah dan dalam Melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi
6.Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi
"Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk Melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup a sampai m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari Unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan ,PPTK yang tugasnya seperti PPK yang sudah memiliki sertifikat kompetensi barang/jasa
7.Bahwa Kalau dalam Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020/tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan proses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman aman saja
8.Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan kepala OPD dan disetujui oleh kepala bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah pembayaran
9..Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditanda tangani oleh Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Virgojanti Msi tanggal 28 Desember 2023
Dan ini adalah diantara isi yang berbunyi pada angka 3 dan 5 sebagai berikut
3.tentang persyaratan pengajuan User ID PA/KPA ,PPK dan PP untuk tahun anggaran 2024
5.tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan barang/jasa, dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menetapkan Pejabat yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah yang meliputi
a.Berdasarkan ketentuan BAB 1 butir E8 dan butir F10 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa :
1.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa PA bertindak sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan
2.Dalam hal pengadaan ikatan untuk pengadaan barang/jasa KPA bertindak sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
b.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat ( 7 ) peraturan presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa:
a.Dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK pada pengadaan barang/jasa PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan
b.PPTK sebagaimana pada angka 1 yang melaksanakan tugas ppk wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar /level 1
KESIMPULAN :
1.Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi karena pada dasar PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh kepala Bidang barang/jasa dan layanan pengadaan secara Elektronik Sekertaris Daerah Provinsi Banten yang diusulkan dari kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan ketidakcakapan dalam pasal 1320 kitab Undang undang hukum perdata karena didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.dan alangkah baiknya seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten PA atau Pengguna Anggaran tidak menetapkan lagi PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 tinggal patuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat Ini.
SARAN DAN PENDAPAT :
"MARI KITA BIASAKAN YANG BENAR, JANGAN MEMBENARKAN KEBIASAAN"
Untuk Seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebaiknya Pengguna Anggaran (PA)tidak lagi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal menunjuk PPTK untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena sejatinya PPK harus dari unsur PA/KPA.
"Keresahan terhadap rendahnya intelektualitas birokrasi, dan minimnya kompetensi di pemprov banten terutama dalam hal pengadaan Barang/jasa pemerintah, imbuh Adung Lee, seraya menambahkan
"Bukan hanya itu saja, masih adanya pejabat dilingkungan pemprov banten yang belum sepenuhnya mentaati peraturan yang berlaku ini yang melatarbelakangi pemerhati barang dan jasa menulis. Pungkasnya ".
Selanjutnya dalam hal tersebut, adalah merupakan catatan bersama untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan tentunya juga merupakan sebuah materi yang harus ditingkatkan nya sebuah pengawasan kerja yang maksimal seperti terhadap para APH instansi maupun institusi lembaga negara, contoh KPK.
KPK, telah diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.sebab KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien dalam upaya memberantas dan mencegah korupsi. KPK selalu berpegang teguh pada visi, misi, dan asas KPK yang meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia.
KPK memiliki misi dalam Pencegahan Korupsi,
Tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : ( Cyberinvestigasi.com ).