Ormas Badak Satria Banten Menduga PT.Bersama Kembang Kerep Sejahtera Kecewa, Gugat Pemerintah Kota Serang Ke Pengadilan terkait Ruislag Tanah
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG -Diketahui pemerintah kota serang sejak tahun 2021 berencana melakukan ruislag atau yang lebih keren disebut tukar guling aset tanah dengan pihak swasta yaitu PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS)
Ruislag antara Aset tanah milik pemerintah kota serang seluas 3,3 Hektar, yang berlokasi strategis di pusat kota serang tepatnya didepan gerbang tol serang timur atau depan Mall Of Serang (MOS), kelurahan Perancangan kecamatan Cipocok jaya dengan tanah milik pihak swasta yaitu PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) seluas 4,4 Hektar yang berlokasi jauh dari pusat kota serang berada di kelurahan kemanisan kecamatan curug kota serang.
Dalam hal tersebut, arie budiarto selaku Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Satria Banten, Menduga PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) merasa kecewa atau dirugikan selama proses ruislag sejak tahun 2021 tak kunjung terealisasi, lalu melakukan upaya hukum yaitu mendaftarkan gugatan pada hari jumat, 30 Agustus 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan nomer perkara 32/G/TF/2024/PTUN.SRG.
"kami menduga PT. BKKS merasa sangat kecewa, selama ruislag ini karena tak kunjung terealisasi". Ucapnya.
Dalam Hal ini Arie Budiarto dan rekan rekan Ormas Badak Satria Banten melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial dengan mengawal proses persidangan yang akan dilaksanakan dan monitoring terhadap persoalan ruislag tersebut.
"apakah patut diduga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan jika terindikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum maka akan kami tindak lanjuti ke aparat penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)". imbuhnya.